Cimanggis, 19/7/2016
Baru sepekan setelah libur panjang lebaran, Jalan-jalan diwilayah Kecamatan Cimanggis di penuhi spanduk-spanduk ilegal yang mengganggu ketertiban umum. Hal tersebut membuat geram Kepala Sat Pol PP Kecamatan Cimanggis Yahman, S.Pd, maka beliau langsung memerintahkan anak buahnya Dedi Sadikin membawa pasukan untuk menggruduk semua spanduk ilegal yang bertebaran dan terbentang di atas jalan raya wilayah Kecamatan Cimanggis.
Hampir diseluruh Jalan utama wilayah Kecamatan Cimanggis, mulai dari Jl. Radar AURI, Jl. Putri Tunggal, Jl. Raya Bogor, Jl. Raya Hankam Klapa dua, Jl. Raya RTM, Jl. Akses UI, dan Jl. Alternatif Cibubur. Dalam dua kali operasi yang dilakukan minggu ini saja, petugas Pol PP Kecamatan Cimanggis telah berhasil menurunkan sekitar 200 buah spanduk tanpa izin, dari keseluruhan spanduk ilegal tersebut, lebih didominasi oleh promosi perumahan.
" Kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang memasang spanduk tanpa mengkuti aturan Perda Kota Depok dengan tanpa terlebih dahulu mengajukan perizinan, pasti akan saya turunkan " demikian ungkap Dedi Sadikin selaku Koordinator Operasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar